Wednesday, June 10, 2015

BRIEFING SESSION : Kewajiban Penggunaan Mata Uang Rupiah di Wilayah NKRI dan Implikasinya terhadap Dunia Usaha

Latar Belakang

Pada tanggal 31 Maret 2015 lalu, Bank Indonesia menerbitkan  PeraturanBank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia(PBI 17/3/2015). PBI 17/3/2015 diterbitkan bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan Rupiah di wilayah NKRI dan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah.  Berdasarkan ketentuan ini, sejak 1 April 2015, seluruh transaksi tunai harus menggunakan rupiah sedangkan untuk transaksi non tunai akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2015. Untuk mendukung implementasi dari PBI 17/3/2015, Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No. 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Penerbitan surat edaran bertujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat memperoleh informasi mengenai teknis implementasi ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah serta ketentuan terkait lainnya. Ketentuan terkait yang dimaksud yaitu Lindung Nilai (Hedging) dan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank.
Selain aspek-aspek yang bersifat bisnis, pengusaha juga perlu memperhatikan ketentuan ancaman hukuman terhadap pelanggaran PBI 17/3/2015. Para pelaku yang tetap menggunakan mata uang asing di wilayah NKRI akan diancam hukuman berupa sanksi administratif baik berupa teguran tertulis, kewajiban pembayaran dan/atau larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran. Sanksi kewajiban membayar dapat diberlakukan dengan maksimal pembayaran sebesar 1 Milyar rupiah.  Selain sanksi tersebut, ketentuan pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta dapat diberlakukan sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Briefing session ini bertujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada pelaku usaha sehubungan dengan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta  implikasinya terhadap dunia usaha.  Briefing Session ini juga merupakan forum sosialisasi dan konsultasi pelaku bisnis dalam menghadapi kendala – kendala implementasi penggunaanmata uang Rupiah dalam transaksi bisnis di Indonesia.

Materi Briefing Session

  1. Sosialisasi PBI 17/3/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI
  2. Mekanisme dan teknis implementasi  PBI 17/3/2015 berdasarkan ketentuan SEBI 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI
  3. Transaksi yang dikecualikan dalam rangka kewajiban  penggunaan Mata Uang Rupiah di wilayah NKRI
  4. Risiko hukum terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan mata uang rupiah diwilayah NKRI
  5. Implikasi kewajiban pengunaan mata uang Rupiah diseluruh wilayah NKRI bagi dunia usaha
  6. Strategi dan Solusi terhadap permasalahan yang mungkin timbul dalam implementasi penggunaan mata uang Rupiah diwilayah NKRI

 Pembicara

  1. Bambang Sukardiputra (Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia)
  2. Eko Yulianto (Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia)
  3. Ichsanuddin Noorsy (Pengamat Ekonomi)

Peserta

Corporate Secretary, Legal Manager, konsultan hukum, Investor asing, pelaku usaha dibidang keuangan, Perusahaan Penanaman Modal Asing dan seluruh stakeholders yang berkepentingan dengan diundangkannya PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI

Investasi

  • Rp. 2.500.000,-
  • Investasi sudah termasuk training kit dan buka puasa bersama
  • Discount 50 % untuk peserta kelima dari perusahaan atau institusi yang sama

download_brosur

Online Registration

icon

Pendaftaran Online

Jika anda menemui kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online silahkan isi form dibawah ini dan email ke info@lexmundus.com.
Ya, Saya bersedia menghadiri Briefing Session dengan tema  “Kewajiban Penggunaan Mata Uang Rupiah di Wilayah NKRI dan Implikasinya terhadap Dunia Usaha”
Nama      :
Jabatan                                :
Nama Perusahaan            :
Telp. /HP/ Fax                  :
E-mail                                  :
  • Info lebih lanjut dapat menghubungi kami dengan membalas email ini (info@lexmundus.com) atau melalui Tlp 021-7823548, 021-97566769 / HP 0878-7727-7840 (Ana Fitriana)
  • Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening: Bank Mandiri KCP RS Islam Jakarta No. Rekening : 123-00-0635238-1 atas nama PT Lex Mundus Indonesia
  • Pemesanan yang dibatalkan dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum hari-H tetap dikenakan biaya penuh sebagai peserta training
  • Peserta adalah pihak yang telah melakukan pendaftaran dan telah menunjukkan bukti pembayaran sebagaimana ditentukan oleh penyelenggara
  • Penyelenggara berhak untuk mengubah, membatalkan atau menjadwal ulang waktu penyelenggaraan, pembicara/narasumber dan hal-hal terkait dengan training tersebut diatas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu karena ada hal-hal yang tidak terduga atau di luar kekuasaan penyelenggara.

No comments:

Post a Comment