Latar Belakang
Pada
tanggal 31 Maret 2015 lalu, Bank Indonesia menerbitkan PeraturanBank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah
di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia(PBI 17/3/2015). PBI
17/3/2015 diterbitkan bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan Rupiah di
wilayah NKRI dan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar
Rupiah. Berdasarkan ketentuan ini, sejak 1 April 2015, seluruh
transaksi tunai harus menggunakan rupiah sedangkan untuk transaksi non
tunai akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2015. Untuk mendukung
implementasi dari PBI 17/3/2015, Bank Indonesia telah mengeluarkan
Surat Edaran No. 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerbitan surat
edaran bertujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat memperoleh
informasi mengenai teknis implementasi ketentuan kewajiban penggunaan
Rupiah serta ketentuan terkait lainnya. Ketentuan terkait yang dimaksud
yaitu Lindung Nilai (Hedging) dan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam
Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank.
Selain
aspek-aspek yang bersifat bisnis, pengusaha juga perlu memperhatikan
ketentuan ancaman hukuman terhadap pelanggaran PBI 17/3/2015. Para
pelaku yang tetap menggunakan mata uang asing di wilayah NKRI akan
diancam hukuman berupa sanksi administratif baik berupa teguran
tertulis, kewajiban pembayaran dan/atau larangan untuk ikut dalam lalu
lintas pembayaran. Sanksi kewajiban membayar dapat diberlakukan dengan
maksimal pembayaran sebesar 1 Milyar rupiah. Selain sanksi
tersebut, ketentuan pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan
denda maksimal Rp 200 juta dapat diberlakukan sesuai ketentuan UU No. 7
Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Briefing
session ini bertujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif
kepada pelaku usaha sehubungan dengan kewajiban penggunaan rupiah dalam
setiap transaksi diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta implikasinya terhadap dunia usaha. Briefing Session
ini juga merupakan forum sosialisasi dan konsultasi pelaku bisnis dalam
menghadapi kendala – kendala implementasi penggunaanmata uang Rupiah
dalam transaksi bisnis di Indonesia.
Materi Briefing Session
- Sosialisasi PBI 17/3/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI
- Mekanisme dan teknis implementasi PBI 17/3/2015 berdasarkan ketentuan SEBI 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI
- Transaksi yang dikecualikan dalam rangka kewajiban penggunaan Mata Uang Rupiah di wilayah NKRI
- Risiko hukum terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan mata uang rupiah diwilayah NKRI
- Implikasi kewajiban pengunaan mata uang Rupiah diseluruh wilayah NKRI bagi dunia usaha
- Strategi dan Solusi terhadap permasalahan yang mungkin timbul dalam implementasi penggunaan mata uang Rupiah diwilayah NKRI
Pembicara
- Bambang Sukardiputra (Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia)
- Eko Yulianto (Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia)
- Ichsanuddin Noorsy (Pengamat Ekonomi)
Peserta
Corporate
Secretary, Legal Manager, konsultan hukum, Investor asing, pelaku usaha
dibidang keuangan, Perusahaan Penanaman Modal Asing dan seluruh
stakeholders yang berkepentingan dengan diundangkannya PBI No.
17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI
Investasi
- Rp. 2.500.000,-
- Investasi sudah termasuk training kit dan buka puasa bersama
- Discount 50 % untuk peserta kelima dari perusahaan atau institusi yang sama
Online Registration
Pendaftaran Online |
Jika
anda menemui kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online
silahkan isi form dibawah ini dan email ke info@lexmundus.com.
Ya,
Saya bersedia menghadiri Briefing Session dengan tema “Kewajiban
Penggunaan Mata Uang Rupiah di Wilayah NKRI dan Implikasinya
terhadap Dunia Usaha”
Nama
:
Jabatan
:
Nama
Perusahaan :
Telp.
/HP/ Fax :
E-mail
:
- Info lebih lanjut dapat menghubungi kami dengan membalas email ini (info@lexmundus.com) atau melalui Tlp 021-7823548, 021-97566769 / HP 0878-7727-7840 (Ana Fitriana)
- Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening: Bank Mandiri KCP RS Islam Jakarta No. Rekening : 123-00-0635238-1 atas nama PT Lex Mundus Indonesia
- Pemesanan yang dibatalkan dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum hari-H tetap dikenakan biaya penuh sebagai peserta training
- Peserta adalah pihak yang telah melakukan pendaftaran dan telah menunjukkan bukti pembayaran sebagaimana ditentukan oleh penyelenggara
- Penyelenggara berhak untuk mengubah, membatalkan atau menjadwal ulang waktu penyelenggaraan, pembicara/narasumber dan hal-hal terkait dengan training tersebut diatas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu karena ada hal-hal yang tidak terduga atau di luar kekuasaan penyelenggara.
No comments:
Post a Comment