BRIEFING SESSION Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
|
Pada tanggal 29 Juni 2015 Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Peraturan baru
tentang penggunaan tenaga kerja asing melalui Peraturan No. 16 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini mencabut
peraturan sebelumnya yaitu Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 tentang Tata cara
Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan
ini diterbitlkan sebagai respon terhadap cepatnya dinamika bisnis yang terjadi
di Indonesia dan arus masuk tenaga kerja asing yang semakin tanpa batas.
Kebijakan ekonomi pada tatanan Asean dan Asia Pasifik yang menerapkam pasar bebas dan membentuk satu kawasan Asean
membuat peraturan lama tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing dianggap
sudah tidak relevan lagi. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan
terhadap peraturan lama dan dianggap sebagai peraturan yang lebih ketat
dibandingkan peraturan sebelumnya. Ketatnya peraturan ini bertujuan agar Tenaga
Kerja Dalam Negeri tetap dapat bersaing dengan Tenaga Kerja Asing dan kehadiran
Tenaga Kerja Asing dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Materi Briefing Session
1. Sosialisasi
Permenaker No. 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. Perbedaan-perbedaan
fundamental Permenaker No. 16 Tahun 2015 dengan Permenakertrans No. 12 Tahun 2013
3. Persyaratan-persyaratan
yang harus dipenuhi oleh Tenaga Kerja Asing
4. Jabatan-jabatan yang
tertutup untuk Tenaga Kerja Asing
5. Kewajiban bagi
Direktur dan Komisaris Non Residen untuk memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
6. Mekanisme Pengajuan
RPTKA
7. Persyaratan 1 (satu)
Tenaga Kerja Asing harus menyerap minimal 10 (sepuluh) Tenaga Kerja Dalam
Negeri
8. Penghapusan
kewajiban kemampuan berbahasa Indonesia
Pembicara
1.
Umar
Kasim, S.H, M.H., M.Kn. (
Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja)
2.
Friement F.S. Aruan, S.H.,M.H.
(Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Dirjend Imigrasi Kementrian
Hukum dan HAM RI)
Waktu Pelaksanaan
Tanggal
|
:
|
Senin, 12 Oktober 2015
|
Waktu
|
:
|
14.00 – 17.00 WIB
|
Tempat
|
:
|
Mercantile Athletic Club, Jakarta Gedung WTC lt. 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 – 31
|
Peserta
HRD, Legal Manager, Corporate Secretary, Foreign Chambers (Kamar Dagang
Asing), Chief Representative Perusahaan Asing, Perusahaan Penanaman Modal Asing dan pihak-pihak yang
berkepentingan dalam rangka penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.
Investasi
·
Rp. 2.000.000,-
·
Discount 50 % untuk peserta kelima
dari perusahaan atau institusi yang sama
Online Registration
Jika anda menemui
kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online silahkan isi form dibawah
ini dan email ke info@lexmundus.com.
Ya, Saya bersedia
menghadiri Briefing Session dengan tema “Tata Cara
Penggunaan Tenaga Kerja Asing”
Nama :
Jabatan :
Nama Perusahaan :
Telp. /HP/ Fax :
E-mail :
·
Info lebih lanjut dapat
menghubungi kami dengan membalas email ini (info@lexmundus.com) atau melalui
Tlp 021-7823548, 021-97566769 / HP 0878-7727-7840 (Ana Fitriana)
·
Pembayaran dilakukan melalui
transfer ke rekening: Bank Mandiri KCP RS Islam Jakarta No. Rekening :
123-00-0635238-1 atas nama PT Lex Mundus Indonesia
·
Pemesanan yang dibatalkan dalam
waktu kurang dari 24 jam sebelum hari-H tetap dikenakan biaya penuh sebagai
peserta training
·
Peserta adalah pihak yang telah
melakukan pendaftaran dan telah menunjukkan bukti pembayaran sebagaimana
ditentukan oleh penyelenggara
·
Penyelenggara berhak untuk
mengubah, membatalkan atau menjadwal ulang waktu penyelenggaraan,
pembicara/narasumber dan hal-hal terkait dengan training tersebut diatas tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu karena ada hal-hal yang tidak terduga atau di
luar kekuasaan penyelenggara.