Sunday, July 26, 2015

Program Intensif – Pengantar Transfer Pricing

Program Intensif – Pengantar Transfer Pricing Training ini akan diselenggarakan pada tanggal 26 – 27 Agustus 2015 bertempat di Mercantile Athletic Club, Jakarta Gedung WTC lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav 29 – 31 Jakarta

Latar Belakang

Perusahaan multinasional melakukan upaya efisiensi dengan merancang fungsi yang saling berhubungan antar perusahaan afiliasi (skema supply chain management). Dari sisi hukum pajak, transaksi antar perusahaan afiliasi dapat diklasifikasikan sebagai upaya penghindaran pajak dalam bentuk transfer pricing bila nilai transaksi tidak wajar. Otoritas pajak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi atas kewajaran nilai transaksi. Oleh karenanya, diperlukan pemahaman prinsip-prinsip dan metodologi transfer pricing agar transaksi antar perusahaan afiliasi dapat dikategorikan wajar.
Program pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman dasar Transfer Pricing baik bagi konsultan pajak atau pelaku bisnis lainnya. Bebarapa materi diberikan dalam pendekatan studi kasus.

Tujuan

  1. Memahami konsep dan metodologi Transfer Pricing
  2. Memahami konsep dan aplikasi pembuatan Transfer Pricing Documentation.
  3. Materi
  4. Konsep transfer pricing
  5. Hukum positif yang berlaku di Indonesia dan OECD TP Guidelines
  6. Prinsip kesebandingan
  7. Functions, assets & risks analysis
  8. Analisis industri dan ekonomi
  9. Metodologi Transfer Pricing
  10. Dokumentasi Transfer Pricing

Trainer

Wisamodro Jati, S.Sos., M.Int.Tax
Mendapatkan gelar Sarjana Sosial dari Program Studi Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia pada tahun 2004 dan berhasil meraih gelar Master of International Tax (M.Int.Tax) dari University of Sydney, Australia. Jati memiliki pengalaman kerja sebagai konsultan pajak selama 2 (dua) tahun di KAP Santoso Harsokusumo (Member of Horwarth International) dan 8 (delapan) tahun di PSS Consult (Ernst & Young) dengan posisi terakhir sebagai manager. Berbagai penugasan yang pernah dilakukan Jati adalah tax compliance, tax audit, tax litigation, tax due diligence, serta tax advisory services Saat ini Jati tercatat sebagai mahasiswa pada program Magister Hukum Bisnis. Pengajar juga merupakan pengajar dan peneliti di program studi Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia.

Andreas Adoe
Menyelesaikan pendidikan D3 akuntansi di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tahun 1997 dan D3 pajak di sekolah yang sama tahun 2002, S1 akuntansi di Universitas Indonesia (2005), dan LLM-European and International Taxation dari European Tax College, Tilburg University – Katholiek Universiteit Leuven (2008). Andreas pernah menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sejak 2003 sebelum menjadi tax manager di KPMG Hadibroto di tahun 2009 sampai dengan 2011. Andreas menjadi peneliti senior dan trainer di IBFD International Academy di Amsterdam, Belanda dan Kuala Lumpur, Malaysia sampai dengan akhir tahun 2014. Andreas memiliki pengalaman dan pemahaman yang dalam atas isu transfer pricing.

Target Peserta

Tax Specialist, Tax Consultant dan Tax Lawyer.
Konsultan hukum dan berbagai profesi di luar praktisi pajak: matrikulasi (1 hari)

Investasi

Rp. 4.500.000,-/orang
  • Investasi workshop termasuk Sertifikat, Modul, Makan Siang, 2 kali Coffee Break dan tempat pelatihan.
  • 50% diskon untuk peserta ke – 5 dari perusahaan/institusi yang sama

Pendaftaran Online

No comments:

Post a Comment